1.sumber1: Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun
anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember sedangkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
- 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Sumber2: Anggaran
pendapatan dan belanja negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah negara yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (DPR). Setiap
tahun pemerintah (presiden dibantu menteri keuangan) menyusun RAPBN (rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara). Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR
apabila disetujui DPR, maka RAPBN disahkan menjadi APBN sedangkan APBD adalah
daftar yang terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran
daerah dalam waktu satu tahun yang telah disahkan dewan perwakilan rakyat
daerah (DPRD).
Sumber3: Anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui oleh DPR dan
ditetapkan dengan undang-undang.
Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
2. A.pendapatan
negara dan hibah
I. Penerimaan dalam negeri
1. penerimaan perpajakan
a. pajak dalan negeri
I. pajak penghasilan (Migas dan Non Migas)
II. pajak pertambahan nilai
III. pajak bumi dan bangunan
IV. BPHTB
V. cukai
VI. pajak lainnya.
b. pajak perdagangan internasional
I. bea masuk
II. pajak/pungutan ekspor
2. penerimaan bukan pajak
a. penerimaan sumber daya alam (Migas dan Non Migas)
b. bagian laba BUMN
c. PNBP lainnya.
II. HIBAH
B. belanja negara
I. belanja pemerintah pusat
1. belanja pegawai
2. belanja barang
3. belanja modal
4. pembayaran bungan utang ( Utang dalam/luar negeri)
5. subsidi
a. perusahaan negara ( lembaga keuangan/non keuangan)
b. perusahaan swasta
6. belanja hibah
7. bantuan sosial
8. belanja lain-lain.
II. belanja daerah
1. dana perimbangan ( bagi hasil , alokasi umum , alokasi khusus)
2. dana otonomi khusus dan penyesuaian
I. Penerimaan dalam negeri
1. penerimaan perpajakan
a. pajak dalan negeri
I. pajak penghasilan (Migas dan Non Migas)
II. pajak pertambahan nilai
III. pajak bumi dan bangunan
IV. BPHTB
V. cukai
VI. pajak lainnya.
b. pajak perdagangan internasional
I. bea masuk
II. pajak/pungutan ekspor
2. penerimaan bukan pajak
a. penerimaan sumber daya alam (Migas dan Non Migas)
b. bagian laba BUMN
c. PNBP lainnya.
II. HIBAH
B. belanja negara
I. belanja pemerintah pusat
1. belanja pegawai
2. belanja barang
3. belanja modal
4. pembayaran bungan utang ( Utang dalam/luar negeri)
5. subsidi
a. perusahaan negara ( lembaga keuangan/non keuangan)
b. perusahaan swasta
6. belanja hibah
7. bantuan sosial
8. belanja lain-lain.
II. belanja daerah
1. dana perimbangan ( bagi hasil , alokasi umum , alokasi khusus)
2. dana otonomi khusus dan penyesuaian
4. Pengeluaran
Pemerintah Daerah Provinsi
Dalam APBD Propinsi, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
Dalam APBD Propinsi, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
a. Pengeluaran untuk
Belanja
a.1 Belanja Operasi
• Belanja Pegawai
• Belanja Barang dan jasa
• Belanja Pemeliharaan
• Belanja perjalanan Dinas
• Belanja Pinjaman
• Belanja Subsidi
• Belanja Hibah
• Belanja Bantuan Sosial
• Belanja Operasi Lainnya
a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
• Belanja Aset Tetap
• Belanja aset lain-lain
• Belanja tak tersangka
a.1 Belanja Operasi
• Belanja Pegawai
• Belanja Barang dan jasa
• Belanja Pemeliharaan
• Belanja perjalanan Dinas
• Belanja Pinjaman
• Belanja Subsidi
• Belanja Hibah
• Belanja Bantuan Sosial
• Belanja Operasi Lainnya
a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
• Belanja Aset Tetap
• Belanja aset lain-lain
• Belanja tak tersangka
b. Bagi hasil
pendapatan ke kabupaten/kota/desa, terdiri dari
• Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
• Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
• Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
• Pembayaran Pokok Pinjaman
• Penyertaan modal pemerintah
• Belanja investasi PermanenPemberian pinjaman jangka panjang
• Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
• Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
• Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
• Pembayaran Pokok Pinjaman
• Penyertaan modal pemerintah
• Belanja investasi PermanenPemberian pinjaman jangka panjang
5. menurut saya pemungutan
pajak itu hakikatnya adalah wajib tetapi tidak terlihat sanksi yang berat dan
nyatanya sebelum terjadi kasus ini sehingga perlu untuk penetapkan sanksi yang
keras terhadap orang-orang yang melencengkan dana pajak. sehingga kasus-kasus
tersebut kita serahkan kepada pihak yang
berwenang untuk menyelesaikannya dengan adil,jujur,dan bersih.
6. Karena BBM
untuk kategori premium masih dinikmati oleh kalangan orang kaya yang seharusnya
itu subsidi untuk membantu masyarakat kalangan bawah. Tidak adanya keadilan
jika pemerintah memberikan subsidi yang besar kalau kalangan orang kaya masih
menikmatinya tapi akhir-akhir ini kasus bbm malah semakin rumit.
7. meningkatkan
pendapatan negara dari sektor minyak bumi dan gas (Migas) dengan menjual gas
lebih tinggi kepada konsumen.lalu mengefisienkan cost recovery atau biaya
operasi minyak dan gas bumi yang dikembalikan negara.setelah itu, mendorong
percepatan pembangunan infrastruktur gas. Upaya itu diharapkan bisa mempercepat
realisasi konversi BBM ke bahan bakar gas.
8.dengan
melakukan kebijakan fiskal.
9.dari APBN.
10.pemerintah dan DPR.