Selasa, 11 Desember 2012

pasar modal

No 1.

Struktur dan Mekanisme pasar Modal

Struktur Pasar Modal

Struktur pasar modal Indonesia menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995 dikelola oleh sebuah perusahaan swasta yang bernama PT. Bursa Efek Indonesia dan saham-sahamnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan anggota bursa efek.

Menteri Keuangan merupakan lembaga tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Untuk memudahkan pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain melakukan pembinaan, pengawasan dab pengaturan sehari-hari pasar modal.

Untuk selanjutnya kita dapat lihat struktur pasar modal dalam bagan di bawah ini.
a. BAPEPAM/LK
1. Tugas : Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
2. Tujuan : Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
a) Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
b) Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak
c) Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah
3. Wewenang BAPEPAM/LK :
1. Memberikan izin usaha kepada:
a) Bursa Efek,
b) Lembaga Kliring dan Penjaminan,
c) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
d) Reksa Dana,
e) Perusahaan Efek,
f) Penasehat Investasi,
g) Biro Administrasi Efek
2. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a) Wakil Penjamin Emisi Efek
b) Wakil Perantara Pedagang Efek
c) Wakil Manajer Investasi
d) Wakil Agen Penjual Reksa Dana
3. Memberikan persetujuan bagi:
a) Bank Kustodian
b. Bursa Efek Indonesia
1. Pengertian: Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka
2. Pemegang Saham: Terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
1. Tugas:
a) Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien
b) Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
c) Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Bapepam
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI)
1. Pengertian: Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa
2. Tugas:
a) Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar , dan efisien.
b) Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang
c) Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)
1. Pengertian : LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
2. Tugas :
a) Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien
b) Mengamankan pemindahtanganan Efek
c) Menyelesaikan (settlement)
3. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh BAPEPAM adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).
e. Perusahaan Efek
Adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai:
• Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
1. Pengertian: Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
2. Kewajiban:
a) Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri
b) Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah
c) Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan. Memeberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
d) Menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah
e) Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat
f) Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
g) Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal
h) Memberikan saran kepada para pemodal
• Penjamin Emisi Efek (underwriter)
1. Pengertian:Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual
1. Kewajiban:
a) Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
b) Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten
1. Penjamin Pelaksana Emisi Efek Bertugas
a) Mejamin penjual Efek dan pembayaran keseluruhan nilai Efek yang diemisikan kepada Emiten
b) Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga
c) Menetapkan bagian kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek
d) Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek dilakukan oleh para Penjamin Peserta Emisi dan para Agen Penjual
e) Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada Emiten serta membeyar Efek yang tidak terjual tepat pada tanggal yang disepakati.
• Manajer Investasi (invesment Manager)
1. Pengertian: Manajer investasi adalah: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tugas:
a) Mengadakan riset
b) Menganalisa Kelayakan investasi
c) mengelola dana portofolio
f. Lembaga Penunjang
· Biro Administrasi Efek
1. Pengertian : Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek
2. Tugas : Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, untuk hal tersebut diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE
1. Wali Amanat
1. Pengertian: Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
2. Tugas:
a) Mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b) Memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan
· Bank Kustodian
1. Pengertian: Adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2. Jasa yang diberikan Kustodian:
a) Menyediakan TPH (tempat penitipan harta) yang aman bagi surat-surat berharga (Efek)
b) Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat. (jasa administrasi)
c) Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan Efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
d) Mengamnkan pemindahtanganan Efek
e) Menagih deviden saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan
3. Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian:
a) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
b) Perusahaan Efek
c) Bank umum
Mekanisme Pasar Modal
Dalam pasar modal terdapat dua cara penjualan saham, yakni pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).
Pasar perdana adalah pasar dimana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di bursa efek. Saham atau efek yang pertama kali diperdagangkan biasanya ditawarkan oleh pihak penjamin emisi (underwriter) kepada investor melalui perantara pedagang efek. {erantra pedagang efek ini bertindak evagai agen penjual saham. Proses penjualan perdana ini biasanya disebut dengan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana.
Mekanisme penjualan saham yang kedua disebut dengan pasar sekunder. Adapun pasar sekunder adalah pasar dimana efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual belikan secara bebas. Dalam pasar sekunder ini, investor diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membeli atau menjual saham yang telah tercatat tersebut melalui perantara yang disebut dengan pialang.
sumber:http://kasmadi-toopat.blogspot.com/2010/08/struktur-dan-mekanisme-pasar-modal.html

No.2
Bisa di bilang Halal dam Haram karena:
-Haram:perusahaan itu menjual atau membeli barang-barang yang Haram contohnya minum-minuman keras,dan bisnis babi
-Halal:perusahaan melakukan penjualan yang sesuai syarat-syarat menjual dan membeli dalam islam

laporan wawancara kewirausahaan

Wawancara Kewirausahaan (Bursa Kue Nusantara)

Bursa Kue Nusantara merupakan salah satu dari beberapa toko kue yang terkenal di daerah Bekasi. Tempatnya strategis dan makanan yang dijual pun bervariasi. Tidak hanya menjual jajanan pasar, Bursa Kue Nusantara juga menjual berbagai macam cake dan keripik-keripik ringan yang lezat. Toko kue ini berdiri pada tahun 2007. Toko ini pernah mencapai puncak keberhasilan pada tahun 2010. Selain pernah mengalami keberhasilan, toko kue ini juga pernah mengalami kegagalan. Kegagalan yang mereka peroleh itu ketika toko tersebut mengalami kerugian.

Selain mengalami kerugian, toko ini juga mengalami kesulitan karena tenaga kerja yang kurang. Ya, disaat semua karyawan meminta izin untuk pulang kerumah masing-masing, toko ini mengalami kesulitan karena banyaknya permintaan dan kurangnya tenaga kerja.

Modal untuk pembuatan toko ini adalah Rp 10.000.000, pada saat itu toko ini hanya menjual berbagai macam jenis jajanan pasar. Nama pemilik Bursa Kue Nusantara adalah Bapak Firman Kadarisman. Bursa Kue Nusantara memiliki banyak pelanggan yang sering membeli maupun memesan kuenya. Tetapi sangat disayangkan, banyaknya pembeli dan pemesan juga terdapat pelanggan yang tidak jujur.

Dari depan, toko ini tampak terlihat kecil. Tetapi di dalam toko ini sangat lebar dan cukup untuk beberapa kue-kue dan makanan lain.

Sabtu, 29 September 2012

tugas ekonomi remed


1.sumber1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember sedangkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
    Sumber2: Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (DPR). Setiap tahun pemerintah (presiden dibantu menteri keuangan) menyusun  RAPBN (rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara). Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR apabila disetujui DPR, maka RAPBN disahkan menjadi APBN sedangkan APBD adalah daftar  yang terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun yang telah disahkan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
     Sumber3: Anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui oleh DPR dan ditetapkan dengan undang-undang.
Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.

2. A.pendapatan negara dan hibah
  I. Penerimaan dalam negeri
     1. penerimaan perpajakan
         a. pajak dalan negeri
            I. pajak penghasilan (Migas dan Non Migas)
            II. pajak pertambahan nilai
            III. pajak bumi dan bangunan
            IV. BPHTB
            V. cukai
            VI. pajak lainnya.
          b. pajak perdagangan internasional
              I. bea masuk
              II. pajak/pungutan ekspor
        2. penerimaan bukan pajak
             a. penerimaan sumber daya alam (Migas dan Non Migas)
             b. bagian laba BUMN
             c. PNBP lainnya.
II. HIBAH
B. belanja negara
   I. belanja pemerintah pusat
      1. belanja pegawai
      2. belanja barang
      3. belanja modal
      4. pembayaran bungan utang ( Utang dalam/luar negeri)
      5. subsidi
          a. perusahaan negara ( lembaga keuangan/non keuangan)
          b. perusahaan swasta
      6. belanja hibah
      7. bantuan sosial
      8. belanja lain-lain.
   II. belanja daerah
      1. dana perimbangan ( bagi hasil , alokasi umum , alokasi khusus)
      2. dana otonomi khusus dan penyesuaian


4.  Pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi
     Dalam APBD Propinsi, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
     a. Pengeluaran untuk Belanja
         a.1 Belanja Operasi
                  • Belanja Pegawai
                  • Belanja Barang dan jasa
                  • Belanja Pemeliharaan
                  • Belanja perjalanan Dinas
                  • Belanja Pinjaman
                  • Belanja Subsidi
                  • Belanja Hibah
                  • Belanja Bantuan Sosial
                  • Belanja Operasi Lainnya
         a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
                 • Belanja Aset Tetap
                 • Belanja aset lain-lain
                 • Belanja tak tersangka
     b. Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa, terdiri dari
                 • Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
                 • Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
                 • Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
     c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
                • Pembayaran Pokok Pinjaman
                • Penyertaan modal pemerintah
                • Belanja investasi PermanenPemberian pinjaman jangka panjang


5. menurut saya pemungutan pajak itu hakikatnya adalah wajib tetapi tidak terlihat sanksi yang berat dan nyatanya sebelum terjadi kasus ini sehingga perlu untuk penetapkan sanksi yang keras terhadap orang-orang yang melencengkan dana pajak. sehingga kasus-kasus tersebut kita serahkan kepada pihak  yang berwenang untuk  menyelesaikannya dengan adil,jujur,dan bersih.

6. Karena BBM untuk kategori premium masih dinikmati oleh kalangan orang kaya yang seharusnya itu       subsidi untuk membantu masyarakat kalangan bawah. Tidak adanya keadilan jika pemerintah memberikan subsidi yang besar kalau kalangan orang kaya masih menikmatinya tapi akhir-akhir ini kasus bbm malah semakin rumit.

7. meningkatkan pendapatan negara dari sektor minyak bumi dan gas (Migas) dengan menjual gas lebih tinggi kepada konsumen.lalu  mengefisienkan cost recovery atau biaya operasi minyak dan gas bumi yang dikembalikan negara.setelah itu, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas. Upaya itu diharapkan bisa mempercepat realisasi konversi BBM ke bahan bakar gas. 

8.dengan melakukan kebijakan fiskal.

9.dari APBN.

10.pemerintah dan DPR.

Senin, 10 September 2012

jawaban essay


1.    semakin besar jumlah penduduk maka akan seakin besar pula angkatan kerjanya karena mempunyai hubungan atau korelasi langsung,sedangkan kesempatan kerja di tentukan oleh banyaknya investasi yang dilakukan oleh pengusaha baik dari dalam maupun luar negeri serta pemerintah untuk menggerakan roda perekonomian di daerah atau negara tersebut jadi korelasi kesempatan kerja adalah dengan investasi, pengangguran adalah angkatan kerja dikurangi kesempatan kerja jadi pengangguran merupakan angkatan kerja yang tidak tertampung oleh kesempatan kerja di daerah atau negara tersebut.


 2.   Karena banyaknya angkatan kerja dan tidak di imbangi dengan kesempatan kerja yang sangat terbatas jumlahnya.

3.    Dengan cara menambah lapangan kerja yang baru dan dapat menerima para pengangguran, seperti pemerintah memberikan modal untuk membuka sebuah usaha. dengan cara ini orang yang menganggur dapat berkurang.


4.    sistem outsourcing adalah perusahaan yang membutuhkan pekerja dan pekerja diambil dari perusahaan khusus yang menyediakan pekerja, menurut pendapat saya sistem outsourcing  adalah hal yang tidak pantas karena dengan sistem ini pekerja menggukan sistem kontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing. Dengan adanya sistem outsourcing ini para pekerja juga bisa dipotong gajinya sebesar 30 %. Sebaiknya sistem outsourcing di tiadakan di Indonesia.

 5.    Keberhasilan : 
Pada pemerintahan orde baru cukup berhasil dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi ( rata - rata 7% pada kurun waktu awal 1990-an hingga pertengahan 1990-an, sehingga indonesia pernah dijuluki dengan "Macan Asia".Pemerintah Orde Baru berhasil membawa Indonesia berswasembada pangan (1985),Pemerintah Orde Baru juga berupaya menciptakan pemerataan persebaran penduduk melalui transmigrasi. Pemerintah Orde Baru juga berasil menekan laju inflasi dari sekitar 650% di zaman Orde Lama menjadi berada berada rata-rata dibawah dua digit hingga krisis ekonomi mulai melanda di tahin 1997. Ekspor nonmigas Indonesia juga meningkat,sehingga Indonesia tidak selalu bergantung pada ekspor minyak dan gas bumi. 

Kegagalan : 
- Indonesia masih tergantung dengan pembiayaan dan pinjaman dari luar negeri
   
- Hasil-hasil pembangunan yang kurang merata
   
- Bahan-bahan industri yang masih banyak di impor
- Melemahnya nilai tukar rupiah menyebabkan banyak investor asing yang keluar                   dari indonesia

 6.  Pertumbuhan : 

  • Tidak memperhatikan pemerataan pendapatan
  • Tidak memperhatikan pertambahan penduduk
  • Belum tentu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat
  • Setiap input dapat menghasilkan output yang lebih banyak
  • Proses naiknya produk perkapita dalam jangka panjang
·         Pertumbuhan ekonomi belum tentu disertai dengan pembangunan ekonomi

     Pembangunan : 


-Merupakan proses perubahan yang terus menerus menuju perbaikan termasuk usaha meningkatkan produk per kapita.
-  Memperhatikan pemerataan pendapatan termasuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
-  Memperhatikan pertambahan penduduk.
-  Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Setiap input selain menghasilkan output yang lebih banyak juga terjadi perubahan - perubahan kelembagaan dan pengetahuan teknik.
-Pembangunan ekonomi selalu dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi


7.   Contohnya Pembangunan Pub / Diskotik / Tempat Hiburan, Toko, Rumah Makan, dan Hotel di
Kawasan Sekitar Pesisir Pantai.

DAMPAK POSITIF (MANFAAT)

-Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
-Media Promosi Daerah.
-Media rekreasi dan berbelanja.
-Penyerapan Tenaga Kerja.
-Mendorong banyak investasi.
-Meningkatkan perekonomian (arus barang dan jasa).
-Memunculkan banyak industri rumah tangga baru (New Home Industri).


DAMPAK NEGATIF (RESIKO)
-Kurangnya sarana rekreasi gratis.
-Tempat mangkal para wanita tuna sosial ilegal.
-Kerusakan ekosistem pantai (pencemaran).
-Mempercepat terjadinya abrasi pantai.
-Bertentangan dengan rencana tata ruang (Jalur hijau).

Sabtu, 28 Juli 2012

Pembangunan Ekonomi Indonesia Gagal


Jakarta Pembangunan ekonomi Indonesia yang oleh sebagian orang dianggap menggunakan sistem neoliberalisme(sistem penjajahan modern yang berdampak menghilangkan proteksi dan subsidi kemudian investasi asing masuk dengan fasilitas yang mudah dan luas tanpa kendali),dinilai telah gagal. Politik dan sistem neoliberalisme dinilai sebagai sebuah kombinasi paling baik dalam memiskinkan masyarakat, dan sarana mengeruk kekayaan bagi segelintir elite.

Menurut Budiman Sudjatmiko: "Pembangunan ekonomi kita gagal. 104 Juta penduduk Indonesia dikategorikan miskin, bila menggunakan standar Bank Dunia penghasilan USD 2 perhari dan Politik bisa menjadi akses untuk rakyat memperoleh hak-hak politiknya. Selain itu birokrasi yang amburadul memang memungkinkan orang bisa mencuri,"

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, penggiat bidang ekonomi rakyat, Elya Mustika, memaparkan sebuah konsep ekonomi baru untuk memecahkan permasalahan ekonomi di Indonesia. Konsepnya adalah archipelagonomics yaitu sebuah tatanan ekonomi dasar yang dibangun dari kenyataan paling dasar dari kehidupan di Indonesia.

" di mana pembangunan ekonomi didasarkan pada kekuatan rakyat. Cara ini mungkin bisa dibilang antiinvestasi di mana sebenarnya investasi hanyalah untuk kepentingan perusahaan saja bukan kepentingan rakyat," tegas Elya.

" Pembangunan ekonomi yang baik seharusnya, tidak berfokus pada pengentasan kemiskinan. Poin yang penting adalah meningkatkan pendapatan dan taraf hidup (membangun disposable income) ,"masih menurut Elya.

Dari sisi pendekatan ilmiah, juga dapat dilihat bagaimana seharusnya pembangunan ekonomi yang cocok di Indonesia. Pembangunan ekonomi Indonesia yang ada sekarang terlihat sekali belum memenuhi azas keadilan.

"Dalam penelitian saya, saya menemukan indeks manusia dan pembangunan ekonomi masih paling tinggi di Jawa dan Sumatra. Sementara di 3 pulau besar lainnya tidak menunjukkan adanya sesuatu yang signifikan dan Indeks pembangunan manusia yang baik, ternyata juga menyuburkan praktik korupsi di daerah Jawa dan Sumatera," terang peneliti dari Bandung Fe Institute, Hokky Situngkir.

Senin, 16 Juli 2012

Sistem outsourcing yang diperlukan untuk efektivitas usaha


Sistem outsourcing masih diperlukan untuk efektivitas usaha, tetapi harus patuh pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjan. Masalahnya, saat ini masih banyak agen outsourcing yang tidak patuh, dan terjadi pembiaran oleh pengawas. Permasalahan utama pada sistem kerja outsourcing berada pada pengawasan.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan saat ini revisi undang-undang ketenagakerjaan belum dibutuhkan. Karena dikhawatirkan justru berdampak pada pasal-pasal lainnya seperti aturan pemberian pesangon. Yang perlu dibenahi adalah tataran implementasinya.
System outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
"Memang kalau undang-undangnya tidak direvisi, maka sistem OutSourcing akan terus terjadi. Saya menilai sebaiknya yang dibenahi pada tataran implementasinya yaitu, pihak pengawasan ketenagakerjaan yang berperan penting. Direvisi sebaik apa pun, kalau pengawasannya buruk maka masalah saat ini di sistem outsourcing akan terus terjadi. Malah lebih mengeksploitasi buruh,"
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus lebih berkonsentrasi pada pengawasan ketenagakerjaan, dan membentuk pengawas ketenagakerjaan khusus outsourcing dalam format tripartit yang langsung melakukan supervisi pengawas. 
Pengawas khusus ini juga bisa melakukan investigasi dan menyidik bersama-sama pengawas ke perusahaan, dan bisa melaporkan ke polisi bila terjadi pelanggaran. Pengawas ini dikhususkan karena pelanggaran outsourcing terhadap hak-hak normatif pekerja sudah luar biasa terjadi dan juga harus meregister ulang seluruh agen outsourcing yang ada di Indonesia, dan perizinan outsourcing yang diberikan Menakertrans, seperti izin pekerja asing yang tersentralisasi
harusnya pengawas khusus ini berada di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
Bila hal-hal itu bisa dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka paling tidak penolakan sistem kerja outsourcing akan berkurang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus bersikap tegas