Sistem outsourcing masih
diperlukan untuk efektivitas usaha, tetapi harus patuh pada Undang-Undang Nomor
13 tahun 2003 tentang ketenagakerjan. Masalahnya, saat ini masih banyak agen
outsourcing yang tidak patuh, dan terjadi pembiaran oleh pengawas.
Permasalahan utama pada sistem kerja outsourcing berada pada pengawasan.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan saat ini revisi undang-undang ketenagakerjaan belum dibutuhkan. Karena dikhawatirkan justru berdampak pada pasal-pasal lainnya seperti aturan pemberian pesangon. Yang perlu dibenahi adalah tataran implementasinya.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan saat ini revisi undang-undang ketenagakerjaan belum dibutuhkan. Karena dikhawatirkan justru berdampak pada pasal-pasal lainnya seperti aturan pemberian pesangon. Yang perlu dibenahi adalah tataran implementasinya.
System outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari
sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
"Memang
kalau undang-undangnya tidak direvisi, maka sistem OutSourcing akan terus terjadi. Saya
menilai sebaiknya yang dibenahi pada tataran implementasinya yaitu, pihak
pengawasan ketenagakerjaan yang berperan penting. Direvisi sebaik apa pun,
kalau pengawasannya buruk maka masalah saat ini di sistem outsourcing
akan terus terjadi. Malah lebih mengeksploitasi buruh,"
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus
lebih berkonsentrasi pada pengawasan ketenagakerjaan, dan membentuk pengawas
ketenagakerjaan khusus outsourcing dalam format tripartit yang langsung
melakukan supervisi pengawas.
Pengawas
khusus ini juga bisa melakukan investigasi dan menyidik bersama-sama pengawas
ke perusahaan, dan bisa melaporkan ke polisi bila terjadi pelanggaran. Pengawas
ini dikhususkan karena pelanggaran outsourcing terhadap hak-hak normatif
pekerja sudah luar biasa terjadi dan juga harus
meregister ulang seluruh agen outsourcing yang ada di Indonesia, dan
perizinan outsourcing yang diberikan Menakertrans, seperti izin pekerja
asing yang tersentralisasi
harusnya pengawas khusus ini berada
di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
Bila hal-hal itu bisa dilakukan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka paling tidak penolakan sistem kerja
outsourcing akan berkurang. Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus bersikap tegas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar