Sabtu, 29 September 2012

tugas ekonomi remed


1.sumber1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember sedangkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
    Sumber2: Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (DPR). Setiap tahun pemerintah (presiden dibantu menteri keuangan) menyusun  RAPBN (rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara). Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR apabila disetujui DPR, maka RAPBN disahkan menjadi APBN sedangkan APBD adalah daftar  yang terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun yang telah disahkan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
     Sumber3: Anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui oleh DPR dan ditetapkan dengan undang-undang.
Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.

2. A.pendapatan negara dan hibah
  I. Penerimaan dalam negeri
     1. penerimaan perpajakan
         a. pajak dalan negeri
            I. pajak penghasilan (Migas dan Non Migas)
            II. pajak pertambahan nilai
            III. pajak bumi dan bangunan
            IV. BPHTB
            V. cukai
            VI. pajak lainnya.
          b. pajak perdagangan internasional
              I. bea masuk
              II. pajak/pungutan ekspor
        2. penerimaan bukan pajak
             a. penerimaan sumber daya alam (Migas dan Non Migas)
             b. bagian laba BUMN
             c. PNBP lainnya.
II. HIBAH
B. belanja negara
   I. belanja pemerintah pusat
      1. belanja pegawai
      2. belanja barang
      3. belanja modal
      4. pembayaran bungan utang ( Utang dalam/luar negeri)
      5. subsidi
          a. perusahaan negara ( lembaga keuangan/non keuangan)
          b. perusahaan swasta
      6. belanja hibah
      7. bantuan sosial
      8. belanja lain-lain.
   II. belanja daerah
      1. dana perimbangan ( bagi hasil , alokasi umum , alokasi khusus)
      2. dana otonomi khusus dan penyesuaian


4.  Pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi
     Dalam APBD Propinsi, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
     a. Pengeluaran untuk Belanja
         a.1 Belanja Operasi
                  • Belanja Pegawai
                  • Belanja Barang dan jasa
                  • Belanja Pemeliharaan
                  • Belanja perjalanan Dinas
                  • Belanja Pinjaman
                  • Belanja Subsidi
                  • Belanja Hibah
                  • Belanja Bantuan Sosial
                  • Belanja Operasi Lainnya
         a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
                 • Belanja Aset Tetap
                 • Belanja aset lain-lain
                 • Belanja tak tersangka
     b. Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa, terdiri dari
                 • Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
                 • Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
                 • Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
     c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
                • Pembayaran Pokok Pinjaman
                • Penyertaan modal pemerintah
                • Belanja investasi PermanenPemberian pinjaman jangka panjang


5. menurut saya pemungutan pajak itu hakikatnya adalah wajib tetapi tidak terlihat sanksi yang berat dan nyatanya sebelum terjadi kasus ini sehingga perlu untuk penetapkan sanksi yang keras terhadap orang-orang yang melencengkan dana pajak. sehingga kasus-kasus tersebut kita serahkan kepada pihak  yang berwenang untuk  menyelesaikannya dengan adil,jujur,dan bersih.

6. Karena BBM untuk kategori premium masih dinikmati oleh kalangan orang kaya yang seharusnya itu       subsidi untuk membantu masyarakat kalangan bawah. Tidak adanya keadilan jika pemerintah memberikan subsidi yang besar kalau kalangan orang kaya masih menikmatinya tapi akhir-akhir ini kasus bbm malah semakin rumit.

7. meningkatkan pendapatan negara dari sektor minyak bumi dan gas (Migas) dengan menjual gas lebih tinggi kepada konsumen.lalu  mengefisienkan cost recovery atau biaya operasi minyak dan gas bumi yang dikembalikan negara.setelah itu, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas. Upaya itu diharapkan bisa mempercepat realisasi konversi BBM ke bahan bakar gas. 

8.dengan melakukan kebijakan fiskal.

9.dari APBN.

10.pemerintah dan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar